Audit
Audit Internal
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 069/GMS/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, PT Gemah Makmur Sejahtera Tbk. Telah membentuk Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris. Hilda Elina ditunjuk sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan keputusan Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit dan masukan dari Dewan Komisaris.
Adapun tugas dan tanggung jawab Unit
Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang diterbitkan
oleh Perseroan pada tanggal 28 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana
Audit Internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan
sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas
di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran,
3. teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang
kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada
Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
6. Memantau, mengalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan
yang telah disarankan.
7. Bekerja sama dengan Komite Audit
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal
yang dilakukannya
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.