Piagam Komite Audit
Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam
Komite Audit tertanggal tanggal 18 Agustus 2025. Adapun, uraian tugas dan
tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi
keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
otoritas, antara lain laporan keuangan,
1. proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan
Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan
dan
4. imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor
internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas
temuan auditor
5. internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko
yang dilakukan oleh Direksi.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan
adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.