Loading...
- Pringapus, Kab.Semarang - Jawa Tengah - IND - - +62-24-6922684 - 6925678 - - Email : gemahmakmur@gemah.co.id
______________________________________________ ID EN

PT. Gemah Makmur Sejahtera

The Suitable Packaging Manufacture

KOMITE AUDIT

Komite Audit

Komite Audit

Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Gemah Makmur Sejahtera Tbk No. 046/GMS/VIII/2025 Tanggal 18 Agustus 2025 tentang Pembentukan Komite Audit PT Gemah Makmur Sejahtera Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan masa tugas tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya, yang pembentukannya telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Komite Audit PT Gemah Makmur Sejahtera Tbk. Adapun susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua : Laniwati Widodo
Anggota : Amelinda Jane Mirnawati
Anggota : Mariani

Piagam Komite Audit

Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal tanggal 18 Agustus 2025. Adapun, uraian tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan,
1. proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan
4. imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
5. internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.